HEADLINE NEWS

Selasa, 10 Mei 2011

Penyuap Dihukum Paling Singkat 5 Tahun

Hati-hati bagi Anda yang ingin untuk menyuap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan penyuap dihukum sesingkat-singkatnya lima tahun. “Sehingga bisa menghapus grasi ataupun pembebasan bersyarat,” ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin di Bali, Selasa (10/5).

Usulan tersebut menurut Jasin didorong dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya sudah saatnya penyuap juga dihukum berat agar muncul efek jera dan tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan itu. Apalagi, selama ini banyak penyuap yang ditagkap KPK dihukum maksimal selama lima tahun. Namun karena mendapat fasilitas pengurangan hukuman, akhirnya rata-rata masa hukuman yang dijalani tak lebih dari dua tahun.

Sedangkan Chair dari kelompok kerja anti penyuapan dalam bisnis internasional OECD, Profesor Mark Peith menyatakan sanksi sosial harus dimasukkan dalam RUU Pemberantasan Tipikor. “Hukuman penyuap di negara OECD beragam, tapi tidak akan optimal bila dihukum lama,” terangnya pada kesempatan sama.

Seharusnya, lanjut Peith, harus dicantumkan dalam UU yaitu mencantumkan sanksi sosial bagi penyuap. “Ini yang akan menekan keberanian orang untuk menyuap,” tegasnya.