HEADLINE NEWS

Rabu, 11 Mei 2011

Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Ustadz Tiduri Dua ABG

Sungguh bejat perbuatan Sugeng Prayitno (31) alias Ustadz Dimas alias Bujang Kelana. Pelaku dituduh melakukan tindakan asusila kepada gadis di bawah umur yaitu RPA dan KAH dengan modus bisa mengembalikan keperawanan seorang perempuan.

Aksi dukun cabul ini dilakukan di tempat praktiknya di Ruko Legenda Park No C38, Dukuh Jamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Pelaku pencabulan, Sugeng dibekuk di Terminal Bekasi. Karena perbuatannya, pelaku dikenanakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu berawal saat, korban RPA dan KAH datang ke tempat praktik Sugeng. Pada saat itu juga korban disuruh masuk ke kamar pelaku. RPA yang pertama kali masuk ke dalam sedangkan KAH menunggu di luar ruangan.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Dedi Mukti menjelaskan, dari keterangan pelaku, saat didalam kamar kedua korban awalnya diurut terlebih dahulu, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya.

Lantas, pelaku pun memasukan jari telunjuknya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan kotoran di dalam kemaluan korban. Melihat korban yang dalam keadaan setengah bugil itu pelaku pun langsung menyetubuhi korban.

Selesai melakukan aksi, pelaku mengambil odol dan mengoleskan dimuka korban dan korban pun disuruh untuk mandi junub. “Pelaku usai menyuruh mandi korbanya sempat juga bertanya pada korbannya. ‘Enak Ga’ korban bingung dan balik bertanya, hingga pelaku hanya tersenyum. Hal ini dilakukan pelaku dengan cara bergantian pada hari tersebut,”terang Dedi.

Dengan kejadian tersebut orangtua korban langsung melapor ke Polresta Bekasi Kota dengan No laporan LP/1001/K/IV/SPK/2011. Sementara itu akibat pebuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari kejadian ini Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dari tindakan kejahatan yang banyak terjadi dengan modus seperti yang ada sekarang ini. ”Sudah wajib hukumnya orangtua untuk melindungi anak-anaknya dari tindakan kejahatan di luar rumah,” ujarnya. Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polresta Bekasi Kota, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota.