HEADLINE NEWS

Rabu, 15 Juni 2011

Lagi Asyik Nyabu, Eh Pasangan Selingkuh Ketangkap

Madiun: Pasangan selingkuh berbeda usia diamankan jajaran sat Reskoba Polres Madiun. Pasalnya kedua isan berlainan jenis ini tertangkap basah sedang berpesta sabu-sabu di salah satu kamar hotel Rachmad Jati, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kedua tersangka yang diamankan oleh petugas sat Reskoba Polres Madiun adalah AY (43) warga Pasuruan dan MY alias ID (27) warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Saat ditangkap pasangan ini tengah asyik menghisap sabu-sabu di dalam kamar.

"Saat kami tangkap di dalam kamar hotel semalam mereka tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Jadi mereka tidak bisa mengelak lagi saat kami tangkap," ujar Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, Selasa (14/6/2011).

AKP Basuki mengatakan, ada dugaan bahwa tersangka AY merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu antar daerah yang terus diincar oleh pihak kepolisian. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Hal dugaan ini menguat mengingat MY merupakan warga Pasuruan.

"Sementara ini dari hasil penyelidikan ada dugaan tersangka AY merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu antar daerah. Sedang untuk tersangka MY masih kita lakukan pendalaman kasus," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram, sebuah bong alat hisap, beberapa buah korek gas, sejumlah uang, dan dua buah ponsel seri terkini.

Atas tindaknya tersebut, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Data Satuan Reskoba Polres Madiun mencatat, selama tahun 2011 ini telah ada tujuh kasus narkoba dan obat terlarang. Dari tujuh kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 155 butir pil berlogo LL, 80 butir pil berlogo SF, dan 1 gram sabu.