HEADLINE NEWS

Kamis, 05 Mei 2011

KPK Bakal Periksa Menpora

Komisi Pemberantasan Korupsi tak langsung percaya pengakuan tentang dana talangan yang disebutkan para tersangka kasus suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan meneliti apakah dana talangan tersebut sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan atau tidak.
Selain itu, dana talangan yang diakui para tersangka berasal dari rekanan pemenang tender pembangunan dinilai janggal. Sebab, pembangunan wisma hampir menelan biaya Rp200 miliar tersebut anggarannya berasal dari APBN. “Saya belum tahu persis apakah dana talangan itu benar atau tidak. Itu masih dikaji,” kata Busyro usai melantik Direktur Penyidikan KPK yang baru, Rabu (4/5).
Salah satu cara KPK mendalami persoalan ini dengan meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) selaku pucuk pimpinan dan pejabat-pejabat lain yang ada di kementerian itu. Menurut Busyro, pemanggilan menteri dan para pejabat ini sebagai saksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Itu (pemanggilan) hal yang lumrah sekali. Sebagaimana dulu saya juga pernah diperiksa sebagai saksi, lumrah itu tidak ada beban beban hukum. Jadi kalau mau dipanggil enggak usah ada perasaan apa pun juga,” tutur mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Menurut Busyro, pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng sebagai menteri dapat dilakukan jika dikaitkan dengan keputusan kementerian yang mengucurkan dana APBN untuk pembangunan wisma tersebut. “Minimal kementerian (mengetahui kucuran dana pembangunan wsima), tapi persisnya masih harus ditelusuri.” Andi Mallarangeng sendiri mengaku siap untuk diperiksa KPK terkait perkara ini.
Sebelumnya, tersangka Mindo Rosalina Manullang membantah pihaknya telah menyuap Wafid. Ia mengaku, dirinya yang tertangkap tangan tersebut dalam posisi menemani Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris untuk bertemu Wafid. PT DGI ini merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan wisma yang ditargetkan selesai pada Juli mendatang.
Mindo mengaku kedatangan dirinya bersama El Idris untuk memberikan dana talangan ke Kemenpora untuk pembangunan wisma tersebut. Dana talangan dilakukan karena anggaran dari pemerintah untuk pembangunan wisma tersebut baru turun sekitar bulan Juni mendatang. “Kami tidak melakukan penyuapan, saya hanya diminta Pak Wafid untuk menemani Pak Idris karena mereka butuh dana talangan untuk kementerian dalam proyek SEA Games.” Menurutnya, dana talangan tersebut berasal dari perusahaan pemenang tender.
Seperti diketahui, Wafid, Rosa dan El Idris tertangkap tangan oleh KPK pada dua pekan lalu. Dalam penangkapan, KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar, serta sejumlah amplop yang berisi uang asing dengan jumlah berbeda-beda. Ketiganya diciduk di ruangan Wafid di Kemenpora.
Penangkapan ketiganya diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet yang akan digunakan untuk sarana SEA Games di Jakabaring, Palembang. Pemda Palembang sendiri telah mengalokasikan dana sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan sarana tersebut.
Berdasarkan catatan hukumonline, selain dari APBN dan APBD sumber pendanaan keolahragaan juga berasal dari pihak lain yang disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1) PP No. 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan. Yakni, kegiatan sponsorship keolahragaan, hibah baik dari dalam maupun luar negeri, penggalangan dana, kompensasi alih status dan transfer olahragawan, uang pembinaan dari olahragawan profesional, kerjasama yang saling menguntungkan, sumbangan lain yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.