HEADLINE NEWS

Kamis, 05 Mei 2011

Calon Pejabat KPK Bermasalah

Kejaksaan Agung sudah mengirimkan dua tambahan calon untuk menggantikan posisi Feri Wibisono sebagai Direktur Penuntutan KPK. Dua calon tambahan itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Wisnu Baroto dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali Warih Sadono.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengirimkan dua calon, yakni Ali Mukartono dan Jan S Maringka. “Ya benar ada penambahan dua nama. Kejagung sebelumnya sudah mengirimkan dua nama calon, ditambah dua, jadinya empat nama calon. Tujuan kami kirim empat nama, supaya ada pilihan lebih leluasa bagi KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (4/5).
Wisnu dan Warih sebenarnya bukan pendatang baru di KPK. Mereka berdua pernah menjadi penuntut umum di lembaga negara pimpinan Busyro Muqoddas itu. Dengan latar belakang ini maka Noor Rachmad menegaskan bahwa Wisnu dan Warih tak kalah dengan dua calon yang lain.
Wisnu misalnya. Sebelum menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sempat menduduki Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Ia juga tercatat pernah sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menggantikan Urip Tri Gunawan.
Banyak kasus korupsi yang ditangani Wisnu semasa di KPK. Beberapa diantaranya adalah kasus korupsi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, kasus korupsi pembangunan lahan yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan Waskito Suryodiprodjo, kasus korupsi dana taktis Pemilu yang melibatkan mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dan wakilnya, serta kasus penyuapan yang dilakukan oleh mantan pengacara Probosutedjo.
Selain itu, Wisnu juga pernah mewakili pihak Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menghadapi permohonan pembatalan SKPP Bibit dan Chandra.
Warih tak kalah banyak menangani kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus korupsi penggelembungan harga jual beli tanah untuk pembangunan pelabuhan di Tual yang melibatkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Sekretaris Dirjen Perhubungan Departemen Perhubungan Laut Harun Let Let dan Tarcisius Walla.
Sayang, Warih juga pernah punya catatan buruk. Ia pernahdiperiksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan mantan penyidik KPK Suparman terhadap saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini.
Suparman yang menyidik kasus PT Insan mengaku bukan dirinya saja yang menerima uang dari Tin Tin. Menurutnya, Warih juga telah menerima Rp300 juta dari Tin Tin, meski kemudian dugaan tidak terbukti.