HEADLINE NEWS

Rabu, 25 Mei 2011

PN Jaksel menangkan gugatan Tommy Soeharto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan perkara gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp12,51 miliar.

"Tergugat harus membayar Rp 12,51 miliar dengan rincian kerugian material Rp13,7 juta dan kerugian immateriil Rp12,5 miliar. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk meminta maaf dengan memuatnya di majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman ukuran penuh sejak hukuman itu berlaku tetap," ujar ketua majelis hakim Tahsin, di Jakarta, Selasa (24/5).

Majelis hakim menilai, tindakan Majalah PT GI mencantumkan catatan kaki (note) yang diperkarakan Tommy tidak relevan berdasarkan judul dan isi artikel. "Note tersebut tidak relevan dari segi judul dan isi artikel. Catatan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika karena menyerang kehormatan martabat yang menurut hukum," ujarnya.

Perkara ini bermula dari artikel majalah internal Garuda yang dimuat bulan Desember 2009 di halaman 30 yang menceritakan eksotisme kawasan wisata Pecatu, Bali. Pulau Pecatu memang sejak lama dimiliki oleh Tommy. Hal itu juga dituliskan dalam artikel. Namun, pokok perkara berada pada akhir tulisan.

"Pemilik kawasan ini merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan," ujar kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, membacakan kutipan dalam penutup artikel tersebut.

Menurutnya, kutipan tersebut tidak relevan dengan judul artikel. Atas tindakan inilah Tommy yang merupakan komisaris PT Balipecatu Graha menggugat enam pihak yang dinilai melakukan tindakan melawan hukum.

Mereka adalah: PT Indo Multi Media, Pimpinan Redaksi Majah Garuda, Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda Sari Widrati, PT Garuda Indonesia, Vice Presiden Corporate Communicaton PT Garuda Indonesia Pujobroto, Marketing and Promo PT Garuda Indonesia Prasetyo Budi.

Tommy menuntut permohonan maaf Garuda Indonesia yang dimuat di tiga media nasional yakni Majalah Tempo, Koran Kompas, dan Bisnis Indonesia.