HEADLINE NEWS

Kamis, 26 Mei 2011

Scott Rush 'Bali Nine' Temukan Cinta di Penjara

Dua minggu setelah terhindar dari hukuman mati, salah satu tersangka 'Bali Nine' asal Australia Scott Rush menemukan cintanya di Penjara Krobokan, Bali. Bahkan rumor yang beredar, Scott akan menikahi wanita pujaannya di penjara.

Wanita yang menjadi tambatan hati Scott adalah seorang berkebangsaan Amerika Serikat Karen Hermiz. Hermiz kini tiap hari mengunjungi Scott, didampingi orangtua Scott, Lee Rush.

Seperti dilansir news.com.au Kamis (26/5/2011), Hermiz berada di Bali sejak dua minggu lalu saat Rush memenangkan Peninjauan Kembali yang dia ajukan ke Mahkamah Agung sehingga dia tak jadi dihukum mati, melainkan penjara seumur hidup.

Menurut para napi dan pengunjung di LP Krobokan, pasangan ini tak malu-malu untuk sekadar berciuman dan berpelukan di ruang jenguk penjara.

Hermiz pertama kali bertemu Scott saat dia menjadi bagian dalam acara amal yang berlangsung di LP Krobokan.

Setiap hari, Hermiz dua kali membesuk pacarnya tersebut yakni pada pukul 09.00-12.00 WITA dan pukul 13.00-15 WITA.

Sebelumnya, upaya hukum Permohonan Kembali (PK) kasus narkoba Scott Rush 'Bali Nine' dikabulkan Mahkamah Agung RI. Dengan dikabulkannya PK ini, Scott Rush asal Australia itu mendapat keringanan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Pemerintah Australia menyambut putusan MA tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Kevin Rudd.

"Pemerintah Australia menyambut putusan oleh MA (Indonesia) tersebut," ujar Rudd pada parlemen Australia seperti dilansir Herald Sun, Selasa (10/5/2011).

Dikatakan Rudd, orangtua Rush telah memikul beban berat selama bertahun-tahun menantikan putusan ini.

Putusan PK MA tersebut ditetapkan oleh 3 majelis yaitu Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan Artidjo Alkotsar (Ketua Majelis). Pertimbangan hukum yaitu peran yang bersangkutan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam perkara yang berbeda. Kemudian peran yang sama dengan terpidana hanya mendapat hukuman seumur hidup.

Memang Rush oleh otak pelaku diajak berlibur ke Bali. Sampai Bali ditangung oleh otak lainnya. Kemudian mereka keluar dan dikumpulkan di dalam hotel dan dipasangi peralatan untuk menampung heroin di dalam badan.

"Saat di bandara tertangkap dan di badannya terdapat heroin," demikian MA.

Namun putusan ini tidak bulat. Seorang majelis hakim agung Imam Harjadi berbeda pendapat. Menurut Imam, Rush harus tetap dihukum mati.