HEADLINE NEWS

Kamis, 19 Mei 2011

Waduh..Rp554 Miliar Dana Investasi Elnusa Raib

Polda Metro Jaya memastikan dana investasi sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp87 miliar telah disalahgunakan dan digelapkan oleh tersangka ICL dan AG, Direktur PT Discovery dan Direktur PT Harvestindo. Hingga kini keberadaan aliran dana itu tidak diketahui.

"Uang itu dimasukkan lagi ke sebuah bank swasta yang rencananya akan digunakan untuk diinvestasikan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (18/5).

Sebelumnya, Baharudin pernah menyampaikan jika 80 persen dana Elnusa yang jumlahnya mencapai Rp55,4 miliar ada di lima perusahaan yaitu PT. PEF, PT. CIF, PT. HB, PT. MNX, dan PT. BC, namun fisiknya sudah tidak ada. "Uangnya tidak ada, hanya bukti transfernya saja," jelasnya.

Bos kelima perusahaan itu, lanjutnya, juga masih dalam penelusuran pihak kepolisian apakah terlibat dalam kasus serupa atau tidak. "Sampai sejauh ini kami belum tahu apakah lima perusahaan itu mengetahui uang yang diinvestasikan ke perusahaannya adalah dana Elnusa atau tidak," katanya.

Polda Metro juga memastikan tanda tangan Mantan Dirut PT. Elnusa Eteng Ahmad Salam dan Dirut Keuangan PT. Elnusa Santun Nainggolan dalam kasus pembobolan dana deposito Rp111 miliar milik PT. Elnusa, non identik.

"Hasil lab forensik, 18 jenis tanda tangan Eteng dan 15 tanda tangan Santun itu non identik alias palsu," ujar Baharudin.

Mengenai Santun, menurut Baharudin memang tandatangannya dipalsukan, tapi Santun juga menerima uang dari pembobolan, jadi dia terlibat dalam proses pengalihan uang itu. "Apakah dia tahu atau tidak tanda tangannya dipalsukan, itu lihat perkembangan nanti," katanya.

Dikatakan Baharudin, satu dari para tersangka pasti ada yang memalsukan, seperti si Zul. Meski begitu sejauh ini belum ada tersangka lain dari enam orang yang sudah ditahan. Selain tanda tangan, blanko advice pun demikian. "Empat blanko advice tidak identik," tegas Baharudin.

Hingga saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak Elnusa, Bank Mega, dan beberapa perusahaan berjangka yang digunakan oleh tersangka Direktur PT Discovery Ivan Ch Lych dan Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan untuk transaksi komoditas berjangka.

Selain itu, penyitaan berupa uang tunai dan aset senilai Rp 20 miliar juga sudah dilakukan. Dari tersangka Ivan Rp13 miliar, tersangka Santun Rp6 miliar, tersangka Itman Rp900 juta, dan tersangka Richard Rp100 juta. "Yang terakhir disita uang tunai Rp110 juta dari IHB (Kacab Bank Mega) di salah satu bank swasta," ujarnya.