HEADLINE NEWS

Jumat, 17 Juni 2011

Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan Miras Miliaran Rupiah

Jakarta: Dirjen Bea dan Cukai (KJBC) Kanwil Jakarta berhasil menyita ribuan botol miras dan pakaian bekas impor. Hal ini disampaikan di depan wartawan pada Kamis (16/6).

Dari dua kasus, total sebanyak 840 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) impor tanpa dilekati pita cukai diamankan di daerah Kedoya, Jakarta Barat, pada 13 April 2011. Miras tersebut diselundupkan melalui Sumatra dan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan ekspedisi angkutan darat.

Ratusan botol miras tersebut terdiri atas berbagai merek terkenal, seperti Carlo Rossi, Smirnoff, dan Martell Cordon Bleu. Selain dapat meningkatkan peredaran miras di masyarakat dan mengganggu norma-norma yang ada, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta atas kasus ini.

"Untuk mengelabui petugas, MMEA tersebut dibungkus dengan karton bekas pengemas rokok," ujar Teguh Indrayana, Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jakarta.

Atas penyelundupan MMEA ini, pelaku penyelundupan akan dikenai pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai, maksimal sepuluh kali nilai cukai, yang seharusnya dibayarkan.

Selain minuman keras yang tidak dilengkapi izin cukai tersebut, Dirjen Bea dan Cukai juga berhasil menindak penyelundupan 120 ballpress atau 120.000 potong pakaian bekas impor. Pencegahan terhadap penyelundupan pakaian bekas tersebut merupakan tanggapan atas informasi dan koordinasi Kanwil DJBC Kalimantan bagian Barat.

"Pakaian ini berasal dari Malaysia. Diselundupkan melalui Kalimantan dan diantarpulaukan ke Jakarta melalui ekspedisi laut," ungkap Teguh.

Pakaian bekas tersebut disita petugas pada 4 Mei 2011 di daerah Ancol. "Tujuan akhirnya ke Bandung," imbuh Gatot Haryo Sutejo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta. Untuk mengelabui petugas, dalam surat jalan pakaian bekas tersebut ditulis sebagai pakaian.