HEADLINE NEWS

Rabu, 22 Juni 2011

Demi Hidupi 5 Anak, Janda Rela Dua Kali Masuk Bui

Pasuruan: Untuk menekan pengguna narkoba, aparat satreskoba Polres Pasuruan hingga kini terus memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat-obatan terlarang. Upaya ini pun tak sia-sia, pasalnya sejumlah tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Data yang berhasil dihimpun beritajatim.com menyebutkan, para tersangka yang berhasil dibekuk ini diantaranya adalah 6 tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan 2 tersangka pemakai sabu-sabu (SS). Ironisnya, satu dari 8 tersangka yakni seorang janda beranak 5.

Yayuk Suwartiningsih (46), pengedar obat-obatan terlarang asal Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini mengaku, dirinya terpaksa mengedarkan obat-obatan keras karena demi menghidupi kelima anaknya yang masih kecil-kecil di rumah.

"Terpaksa melakukan ini mas. Karena penghasilan ngamen di jalanan tak cukup untuk makan kelima anak saya. Dari jualan ini, per paketnya isi 12 butir, saya dapat untung Rp 5 ribu," ujar Yayuk Suwartiningsih, kepada wartawan Selasa (21/6/2011) saat di Mapolres Pasuruan.

Dia menuturkan, tertangkapnya dirinya oleh polisi ini sebenarnya bukanlah kali yang pertama. Tetapi, ini merupakan kali kedua baginya setelah tahun 2008 yang lalu dia masuk penjara gara-gara kasus yang sama. "Sekarang saya kapok mas. saya janji tak akan mengulanginya lagi" imbuhnya.

Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman kurungan penjara hingga 10 tahun. "Keenam pengedar obat-obatan keras dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 dan kedua pengguna SS dijerat UU RI nomor 36 tahun 2009" ungkap AKP Yusuf Anggy.