HEADLINE NEWS

Sabtu, 04 Juni 2011

KPK Bantah Jebak Hakim Syarifuddin

Jakarta: Berbagai tudingan muncul bahwa penangkapan Hakim Pengadilan Negerri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah jebakan. Namun hal tersebut dibantah keras oleh KPK.

Bantahan tersebut dilontarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/6). Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut murni informasi yang didapat KPK dari pengaduan masyarakat.

"Tidak ada jebakan apapun atas penangkapan ini. Sebab sebetulnya dalam penangkapan ini, KPK betul-betul mendapatkan info dari hasil pengaduan masyarat yang menginformasikan ke kita," tegas Haryono.

Lebih lanjut, Haryono mengatakan bahwa berdasar informasi dari elemen masyarakat tersebut, KPK segera mengembangkan dan mengumpulkan segala informasi yang ada. "Lalu kita datang ke tempat tersebut (rumah Hakim Syarifuddin) dan ternyata ada transaksi suap-menyuap. Sehinga kita lakukan penangkapan terhadap pelakunya," jelasnya.

Sementara itu, untuk melakukan pemeriksaan, Haryono menjelaskan bahwa diharapkan minggu depan sudah dapat dilakukan pemeriksaan. Sebab, KPK hanya diberikan waktu 20 hari penahanan terhadap dua tersangka itu.

"Jadi jangan sampai dalam 20 hari tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan. Tapi yang jelas, minggu depan kita akan langsung lakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku. Kita juga akan meminta keterangan saksi-saksi," tambah Haryono.