HEADLINE NEWS

Sabtu, 02 Juli 2011

Kepala Bea Cukai Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta: Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda, Surabaya, Argandiono sebagai tersangka kasus korupsi. Argandiono diduga telah menerima gratifikasi selama masa jabatannya pada 2004 hingga 2010.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Argandiono telah membebani pengusaha ekspor dan impor dengan biaya hingga Rp 11.7 miliar selama 2004 sampai 2010

“Sebagai kepala Bea Cukai di Bandara Juanda, dia membebani pengusaha ekspor dan impor yang melewati Juanda pada 2004 sampai 2010 dengan biaya-biaya hingga Rp11,7 miliar, alasannya untuk operasional,” kata Noor, Jumat (1/7/2011) di Kejagung, Jakarta.

Menurutnya, Kejaksaan Agung menerima laporan dugaan gratifikasi dari seorang pengusaha yang keberatan dengan biaya yang dibebankan oleh pihak Bea Cukai Juanda tersebut. “Pengusaha ekspor impor dia harus setor sekian, satu bulan seorang pengusaha bisa setor Rp100 juta,” ujar Noor. kemudian setoran dilakukan secara tunai maupun transferv melalui rekening.

kendati demikian Argandiono pun dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan dan mencegah ke luar negeri (cekal). "Selain Argandiono, penyidik belum menetapkan tersangka lain," tandasnya.