HEADLINE NEWS

Selasa, 31 Mei 2011

Kasus Pemalsuan Surat MK, Dewi Limpo Tunggu Putusan Hukum

Makassar: Politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo yang beberapa hari terakhir sering disebut namanya karena adanya surat keputusan MK palsu terkait penetapannya sebagai anggota DPR pada pemilu legislatif 2009 mulai angkat bicara.

Ketika dihubungi , Senin (30/1) saat baru pulang umrah, Dewi mengatakan dirinya tidak mengikuti kasus itu lagi, karena kasus tersebut kasus lama, Demikian juga, terkait gugatannya kepada KPU karena telah membatalkan dirinya sebagai anggota DPR RI, itu sudah dia serahkan ke partainya.

Terkait pemalsuan surat putusan MK, Dewi mengatakan, dirinya tidak perlu menanggapi surat tersebut palsu atau tidak. Pasalnya, apapun surat yang ada tidak akan bisa mengubah putusan MK yang telah mengabulkan gugatannya dalam sengketa pemilu
2009.

"Sesuai UU, putusan MK itu final dan mengikat. Artinya walaupun sembilan hakim MK bersidang kembali untuk membatalkan putusan itu, yang ada adalah keputusan harus dijalankan dan dilaksanakan oleh KPU," jelasnya.

Ditambahkan Dewi, berdasarkan putusan MK tersebut, KPU kemudian mengeluarkan SK penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulsel 1. Dalam SK tersebut tdak ada satu klausul pun yang menunjukan adanya surat-surat palsu.

"Kenapa tiba-tiba KPU membatalkan lagi SK tersebut dengan hanya sepucuk surat pemberitahuan. Setahu saya, SK harusnya dibatalkan dengan SK pula. Kenapa SK saya digugurkan dengan sepucuk surat biasa dari KPU," tegasnya.

Karena itulah kini Dewi masih menunggu kelanjutan gugatannya atas surat KPU tersebut.

Terkait keberadaan surat palsu dan asli, Dewi sendiri mengaku bingung mengapa dikaitkan dengan dirinya.

"Apa hubungannya dengan saya, Ada surat palsu dan asli? Masa hanya
karena permasalahan tersebut keputusan (penetapannya sebagai anggota DPR) dibatalkan. Seharusnyakan ada proses
dulu yang bisa memastikan palsu atau tidak," tegasnya.

Apalagi menurut Dewi, kalaupun itu palsu, yang menerima surat tersebut bukan hanya dia, tapi juga beberapa orang, di antaranya Rudy Tokan dari PPP Sumatra.

"Jadi saya hanya berpegang pada putusan MK. Jangan kan surat oknum panitera atau apa, surat Obama atau SBY pun tidak bisa membatalkan putusan MK," tandasnya.

Terkait soal palsu memalsukan, Dewi menyarankan untuk menanyakan kepada penyidik karena bukan kapasitasnya untuk menjawab itu. Bahkan jika ada dugaan yang mengatakan pemalsuan dilakukan Andi Nurpati, Dewi belum mau menanggapinya.

"Kita lihat saja nanti, kita serahkan semuanya ke jalur hukum," pungkasnya.