HEADLINE NEWS

Selasa, 31 Mei 2011

Yusuf Supendi Diperiksa Polisi

Jakarta: Laporan salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, akhirnya ditindaklanjuti Polisi. Yusuf hari ini, Senin (30/5/2011) menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Yusuf diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik seputar pesan singkat yang diterimanya dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. "Pertanyaannya seputar bunyi SMS apa saja, Pak Yusuf disuruh merinci," kata pengacara Yusuf, Ahmad Rivai, di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Yusuf belum mengetahui jadwal pemeriksaan dirinya, namun dia menyatakan siap untuk dikonfrontir dengan terlapor, yakni Luthfi Hasan. "Beliau sangat siap," kata Rivai.

Luthfi dilaporkan Yusuf dengan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang fitnah, serta Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pemberian ancaman melalui alat komunikasi. Rivai menilai, UU ITE merupakan paling tepat untuk menjerat pimpinan PKS tersebut. "UU ITE lebih diefektifkan," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pendiri Partai Keadilan (PK) dan anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mengaku telah diteror oleh Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Yusuf menuding Luthfi bersama pengurus DPP PKS lainnya seperti Hilmi Aminuddin dan Anis Matta telah melakukan pelanggaran etika dan mengancamnya.