HEADLINE NEWS

Selasa, 21 Juni 2011

Wakil Ketua DPRD Kudus Tersangka Penggelapan

Kudus: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, asal PDI Perjuangan berinisial NH ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kudus atas dugaan penggelapan.

Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Raden Slamet Santoso di Kudus, Senin (20/6), mengatakan, penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah mendapatkan surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng yang diterima sekitar satu bulan lalu. "Hanya, hingga kini dia belum ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka ditetapkan sejak dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, masih ada satu saksi yang belum diperiksa karena keberadaannya di luar pulau jawa dan dalam kondisi sakit. Kasus tersebut berawal dari laporan Sholeh, warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, ke Polsek Mejobo pada Jumat (14/1) lalu.

Selanjutnya, kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Hanya, untuk memeriksa terlapor harus mendapat izin dari Gubernur Jateng.

"Surat izin pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Mejobo baru turun sekitar sebulan lalu untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan terhadap terlapor," ujarnya. Setelah surat izin dari gubernur diterima, perkara tersebut ditangani Polres Kudus karena melibatkan anggota dewan.

Kasus dugaan penggelapan tersebut berawal ketika pada pertengahan 2010 lalu, korban menawarkan kayu kepada NH dan disetujui. Hanya, saat barang tersebut tiba NH menolak menerima dengan alasan kualitas kayu tersebut tidak sesuai kesepakatan awal.

Selanjutnya, terjadi negosiasi dan NH bersedia menjualkan kayu tersebut. Hasilnya akan diberikan kepada korban sesuai harga penjualan. Kenyataannya, kayu tersebut tidak dijual melainkan digunakan untuk membangun gudang milik NH.