HEADLINE NEWS

Jumat, 27 Mei 2011

KPK Tahan Pejabat Kemenakertrans


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kemenakertrans (P2MKT), Timas Ginting.

Timas menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan dan pengerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenenakertrans. Dia telah ditahan dan akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei. Tersangka TG ditahan di rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Mei 2011.

Pada proyek tahun anggaran 2008 itu, Timas bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT. KPK menduga Timas telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

Padahal, menurut Johan, pada kenyataannya proyek senilai Rp8,9 miliar itu belum dilaksanakan. Akibatnya, KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3,8 miliar.

Menurut Johan, KPK menggunakan beberapa pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna menjerat Timas sebagai tersangka. KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, yang bersangkutan terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tuturnya.

Timas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja batik warna coklat, pejabat Kemenakertrans itu menolak berkomentar mengenai penahanannya.

"Nggak, nggak," ujar Timas sambil memasuki mobil tahanan.