HEADLINE NEWS

Selasa, 21 Juni 2011

Polisi Saling Tuding dalam Perkara Narkoba

Jakarta: Umiyati, 44, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto. Hal itu dilakukan Umiyati lantaran tidak terima suaminya, AKP Abdul Malik, menjadi tersangka dan ditahan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Mei 2011 atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Abdul Malik adalah penyidik pada Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Persidangan perdana praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon. Di dalam permohonannya, Umiyati melalui kuasa hukumnya Muhammad Solihin mengungkapkan bahwa penangkapan Abdul Malik tidak berdasarkan bukti yang kuat.

"Perkara suami pemohon buktinya hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, yaitu keterangan tersangka Brigadir Bahri Afrianto yang juga tersangka dalam perkara itu," kata Solihin, saat membacakan surat permohonan di depan hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Solihin memaparkan, dalam keterangan Bahri, barang bukti seberat 200 gram sabu yang diberikan kepada tersangka Aipda Sugito diberikan atas perintah kliennya. Namun menurut Solihin, keterangan itu diragukan kebenarannya.

"Keterangan ini tidak didukung dengan keterangan saksi fakta dan alat bukti lainnya. Maka sangat diragukan kebenarannya, sehingga penangkapan termohon tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tidak sah dan tidak sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (1)," tandasnya.